Pengertian PK
GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat
dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan
pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas
proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas
tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah system penilaian yang dirancang untuk
mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran
penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar