Transformasi Sistem Akreditasi Pendidikan melalui Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026: Paradigma Baru bagi Asesor dan Satuan Pendidikan
Pendahuluan
Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) melakukan reformasi besar dalam sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, sekaligus mengubah tata kelola akreditasi dari sistem yang berorientasi pada visitasi menjadi sistem yang lebih berbasis data dan analisis mutu. Peraturan ini diundangkan pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan nama lembaga, tetapi juga menyentuh struktur organisasi, mekanisme akreditasi, peran asesor, hingga pemanfaatan data nasional dalam proses penilaian. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan, khususnya asesor, kepala satuan pendidikan, dan pengelola pendidikan, perlu memahami arah kebijakan baru ini.
Lahirnya BSANP sebagai Lembaga Baru
Salah satu perubahan mendasar adalah dibentuknya Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP). Berbeda dengan sistem sebelumnya yang berfokus pada akreditasi melalui BAN-PDM, BSANP memiliki mandat yang lebih luas, yaitu mengelola standar nasional pendidikan sekaligus melaksanakan akreditasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BSANP didukung oleh tiga komite nasional, yaitu:
- Komite Standar Nasional Pendidikan (KSNP);
- Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF);
- Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF).
Di tingkat provinsi juga dibentuk dua komite terpisah, yaitu KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi, yang membantu pelaksanaan akreditasi sesuai jalur pendidikan masing-masing.
Paradigma Baru Akreditasi: Berbasis Data, Bukan Sekadar Visitasi
Perubahan paling signifikan dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 adalah perubahan paradigma akreditasi.
Pada sistem sebelumnya, visitasi asesor menjadi tahapan utama dalam hampir setiap proses akreditasi. Tim asesor datang ke satuan pendidikan untuk memverifikasi dokumen, melakukan observasi, wawancara, dan mengumpulkan bukti lapangan.
Dalam sistem baru, proses akreditasi terlebih dahulu dilakukan melalui analisis berbagai sumber data, yaitu:
- dokumen permohonan akreditasi;
- data dari sistem basis data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama;
- Profil Satuan Pendidikan;
- Rapor Pendidikan;
- hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa akreditasi tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kunjungan asesor, melainkan memanfaatkan data yang telah tersedia dalam sistem nasional.
Pemeriksaan Lapangan Bersifat Selektif
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tidak menghapus peran visitasi. Namun, pemeriksaan lapangan dilakukan secara selektif.
Asesor melakukan pemeriksaan lapangan apabila terdapat:
- dugaan penurunan mutu;
- dugaan peningkatan mutu;
- pengaduan masyarakat; atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan ini merupakan bentuk risk-based accreditation, yaitu pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko mutu, bukan terhadap seluruh satuan pendidikan.
Mekanisme Automasi dalam Perpanjangan Akreditasi
Inovasi lain yang diperkenalkan adalah mekanisme automasi.
Status akreditasi yang masih memenuhi kriteria dapat diperpanjang dengan peringkat yang sama melalui pemantauan dan analisis data tanpa harus selalu dilakukan visitasi.
Analisis dilakukan terhadap:
- Profil Satuan Pendidikan;
- Rapor Pendidikan;
- sistem basis data nasional.
Namun demikian, automasi tidak berarti seluruh satuan pendidikan otomatis memperoleh perpanjangan. Jika hasil analisis menunjukkan adanya indikasi perubahan mutu, KAN dapat menugaskan asesor melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menetapkan status akreditasi.
Perubahan Peran Asesor
Peraturan baru juga mengubah secara signifikan posisi dan fungsi asesor.
Apabila sebelumnya asesor lebih dikenal sebagai pelaksana visitasi, kini asesor berperan sebagai evaluator profesional yang melakukan:
- analisis data mutu pendidikan;
- validasi terhadap informasi yang tersedia;
- pemeriksaan lapangan apabila diperlukan;
- pemberian umpan balik untuk peningkatan mutu satuan pendidikan.
Hasil penilaian asesor menjadi dasar bagi KAN PF atau KAN PNF dalam menetapkan status dan peringkat akreditasi. Penetapan tersebut disertai penjelasan hasil penilaian sebagai bahan refleksi dan peningkatan mutu bagi satuan pendidikan.
Pemisahan Asesor Pendidikan Formal dan Nonformal
Perubahan penting lainnya adalah pemisahan jalur asesor.
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 secara tegas membedakan:
- asesor Akreditasi Pendidikan Formal; dan
- asesor Akreditasi Pendidikan Nonformal.
Asesor Pendidikan Formal diangkat dan ditugaskan oleh Ketua KAN PF, sedangkan asesor Pendidikan Nonformal diangkat dan ditugaskan oleh Ketua KAN PNF. Persyaratan, tugas, dan fungsi asesor akan diatur lebih lanjut melalui Pedoman Pelaksanaan Akreditasi.
Kebijakan ini menunjukkan adanya pemisahan kelembagaan yang lebih jelas dibanding sistem sebelumnya.
Pembagian Jalur Pendidikan
Permendik ini juga menegaskan pembagian jalur pendidikan.
Pendidikan Formal
Meliputi:
- TK;
- Bustanul Athfal (BA);
- Raudhatul Athfal (RA);
- TKLB;
- SD/MI;
- SMP/MTs;
- SMA/MA;
- SMK/MAK;
- bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Nonformal
Meliputi:
- Kelompok Bermain (KB);
- Taman Penitipan Anak (TPA);
- bentuk lain yang sederajat;
- pendidikan kesetaraan;
- lembaga kursus dan pelatihan (LKP);
- pembelajaran melalui sekolah rumah (homeschooling).
Dengan pembagian tersebut, asesor Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal nantinya akan memiliki ruang lingkup penugasan yang berbeda sesuai jalur pendidikan.
Prinsip-Prinsip Akreditasi
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan bahwa penyelenggaraan akreditasi harus memenuhi prinsip:
- independen;
- objektif;
- akurat;
- transparan;
- akuntabel;
- efisien;
- profesional;
- bermakna;
- inklusif.
Prinsip "bermakna" menegaskan bahwa akreditasi harus memotret kinerja nyata satuan pendidikan, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 menandai dimulainya babak baru dalam sistem akreditasi pendidikan Indonesia. Akreditasi tidak lagi dipandang sebagai kegiatan yang berorientasi pada kunjungan asesor semata, tetapi sebagai proses evaluasi mutu yang memanfaatkan data nasional secara komprehensif.
Bagi asesor, perubahan ini menuntut peningkatan kompetensi dalam analisis data, interpretasi Profil dan Rapor Pendidikan, serta kemampuan melakukan verifikasi lapangan secara lebih mendalam ketika diperlukan. Sementara itu, bagi satuan pendidikan, fokus peningkatan mutu tidak lagi cukup pada persiapan dokumen menjelang akreditasi, melainkan pada upaya membangun budaya mutu yang tercermin secara berkelanjutan dalam data kinerja pendidikan.
Dengan paradigma baru tersebut, diharapkan sistem akreditasi menjadi lebih objektif, efisien, akuntabel, dan benar-benar mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar