KOMPONEN PKB
Dalam konteks Indonesia, PKB adalah
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan
kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi
kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (i) pendidikan;
dan (ii) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang
relevan; PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit
untuk pengembangan karir guru. Dalam Permennegpan tersebut juga dijelaskan
bahwa PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri,
publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1. Pelaksanaan
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah upaya‐upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki
kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu
melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan
termasuk pelaksanaan tugas‐tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/
madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau
meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang‐Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu
melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan
tugas‐tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala
laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat
fungsional adalah kegiatan
guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai
standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian
untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun
waktu tertentu. Minimal
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau
kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi
profesi yang telah
ditetapkan. Kegiatan kolektif guru
mencakup: (1) kegiatan
lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau
pembelajaran; (2)
pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah
yang lain; dan (3)
kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan
pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus
mengutamakan kebutuhan
guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi
khususnya berkaitan
dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain
(1) kompetensi
menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar; (2) penguasaan materi dan
kurikulum; (3) penguasaan
metode mengajar; (4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan
pembelajaran; (5)
penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi menghadapi inovasi dalam sistem
pendidikan di Indonesia, termasuk UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008,
dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi lain
yang terkait dengan pelaksanaan tugas‐tugas tambahan atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan,
yaitu:
a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber
pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
• diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk
buku yang ber‐ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari
penilaian ISBN,
• diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan
tingkat kabupaten/kota,
• diseminarkan di sekolah atau disimpan di
perpustakaan.
2) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
• jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi;
• jurnal tingkat nasional yang tidak
terakreditasi/tingkat provinsi;
• jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/‐ madrasah, dsb.
c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman
guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
1) buku pelajaran per tingkat atau buku
pendidikan per judul yang:
• lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan ber‐ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber‐ISBN
2) modul/diklat pembelajaran per semester yang
digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan
Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit
yang ber‐ISBN dan/atau tidak ber‐ISBN;
4) karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh
kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5) buku pedoman guru.
3.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
mencakup:
a. penemuan teknologi tepat guna kategori
kompleks dan/atau sederhana;
b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya
seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
c. pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/‐ praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara
singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan
angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional guru.
Gambar 3 Komponen PKB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar