Apakah itu penilaian Penugasan?
Pengertian
Penilaian
Sebelum ke penugasan baiklah kita mulai
pembahasan kita tentang pengertian penilaian.
Menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2016
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik. Informasi yang dikumpulkan dan diolah
dalam pengertian tersebut tentu saja dalam kontek pembelajaran atau hasil
belajar karena yang akan dibahas dalam tulisan ini terkait pendidikan. Oleh
karena itu dalam Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar yang diterbitkan oleh
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Desember 2016 dinyatakan bahwa Penilaian Hasil
Pembelajaran adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan
untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui
penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Aspek Penilaian
Jelas disebutkan dalam pengertian tentang
penilaian hasil pembelajaran bahwa ada 3 (tiga) aspek yang dinilai yaitu aspek
sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Aspek-aspek penilaian ini
harus direncanakan dulu didalam rancangan pembelajaran, selanjutnya rancangan
penilaian itu dilaksanakan dan hasilnya harus dikumpulkan dan diolah.
Perancangan ini merupakan amanah dari aturan yang ada. Pada Bab IV Pasal 9 ayat
(1) Permendikbud 23 tahun 2016 disebutkan bahwa mekanisme penilaian hasil
belajar oleh pendidik meliputi: perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan
pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan
silabus.
Perancangan penilaian oleh pendidik perlu
memperhatikan karakteristik masing-masing-aspek. Pada penjelasan Permendikbud
diatas disebutkan bahwa (1) penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/
pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi
tanggungjawab wali kelas atau guru kelas; (2) penilaian aspek pengetahuan
dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan
kompetensi yang dinilai; (3). penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik,
produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang
dinilai .Jadi masing-masing aspek penilaian memiliki kekhususan dari sisi
perencanaan, pelaksanaan dan pengolahan hasil.
Apa itu
Penilaian Penugasan?
Terkait dengan kekhususan itu, coba kita bahas agak
detil sedikit terkait dengan penilaian pengetahuan. Pada bagian sebelumnya
disebutkan bahwa penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis,
tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2016
BAB V Pasal 6 disebutkan (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang
diperlukan. Tentang instrumen penilaian dijelaskan pada BAB VII Pasal 14 bahwa
(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian
berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta
didik. (2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam
bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
Pengertian penugasan dalam KBBI adalah: proses,
cara, perbuatan menugasi atau menugaskan; pemberian tugas (kepada). Selanjutnya
pada Panduan Penilaian Hasil Belajar di SD, 2016 dijelaskan Penugasan adalah
pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan
memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Tugas
dapat dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai karakteristik tugas.
Tugas tersebut dapat dilakukan di sekolah, di rumah, atau di luar
sekolah.Selanjutnya dalam Panduan Penilaian oleh pendidik dan Satuan Pendidikan
Untuk Sekolah Menengah Pertama, Kemdikbud, 2016 disebutkan penugasan adalah
pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau memfasilitasi
peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan untuk
mengukur pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran (assesment of
learning). Sedangkan penugasan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum
dan/ atau selama proses pembelajaran (assesment for learning).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar