Evaluasi diri sekolah adalah EDS adalah
proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku
kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya
dipakai sebagai dasar Penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan
investasi pendidikan tingkat kab/kota.
Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan
pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen,
pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan
RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
EDS dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas:
Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa,
dan pengawas.
TPS mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai sumber untuk menilai
kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam
instrumen. Dengan menggunakan Instrumen EDS, sekolah dapat mengukur dampak
kinerjanya terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik. Sekolah juga dapat
memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran
yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik. Kegiatan
ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk
memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Khusus untuk
pengawas, keterlibatannya dalam TPS berfungsi sebagai fasilitator atau
pembimbing bagi sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah, terutama
memastikan bahwa proses EDS yang dilakukan secara benar dan bukti-bukti fisik
sekolah tersedia.
EDS bukanlah
proses yang birokratis atau mekanis, melainkan suatu proses dinamis yang
melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sekolah. EDS perlu dikaitkan dengan
proses perencanaan sekolah dan dipandang sebagai bagian yang penting dalam
kinerja siklus pengembangan sekolah. Sebagai kerangka kerja untuk perubahan dan
perbaikan, proses ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di
bawah ini:
1. Seberapa
baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi pencapaian kinerja
untuk masing-masing indikator SPM dan SNP.
2. Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki
sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
3. Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja? Dalam hal ini sekolah melaporkan dan menindaklanjuti
apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di nomor 2 dan nomor 3 sebelumnya.
Sekolah menjawab ketiga masalah ini setiap tahunnya
dengan menggunakan seperangkat indikator kinerja untuk melakukan pengkajian
yang obyektif terhadap kinerja mereka berdasarkan SPM dan SNP yang ditetapkan,
dan mengumpulkan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang
dilakukan.
Informasi tambahan seperti tingkat ketercapaian
kinerja sekolah dalam memenuhi kebutuhan semua peserta didiknya dan kapasitas
sekolah untuk perbaikan serta dukungan yang dibutuhkan juga dimasukkan di sini.
Data dapat juga dikaitkan dengan kebutuhan lokal dan informasi khusus terkait
dengan kondisi sekolah. Informasi kuantitatif seperti tingkat penerimaan siswa
baru, hasil ujian, tingkat pengulangan dan lain-lain, beserta informasi
kualitatif seperti pendapat dan penilaian
Profesional dari para pemangku kepentingan di sekolah
dikumpulkan guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Semua informasi ini
kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan suatu rencana
pengembangan sekolah yang terpadu.
Informasi hasil EDS dan Rencana
Pengembangan Sekolah ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor
Kemenag sebagai informasi kinerja sekolah terkait pencapaian SPM dan SNP dan
sebagai dasar penyusunan perencanaan peningkatan mutu pendidikan pada tingkat
kabupaten/kota dan provinsi, bahkan pada tingkat nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar