Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan
pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
A. Kerangka Dasar, dan Struktur
Kurikulum,
Kerangka
Dasar Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas 5 kelompok mata pelajaran, yaitu:
1.
Kelompok
mata pelejaran agama dan akhlak mulia.
2.
Kelompok
mata perajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian
3.
Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi
4.
Kelompok
mata pelajaran estetika
5.
Kelompok
mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
Kurikulum didasarkan pada 7 prinsip pengembangan kurikulum,
yaitu :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan.
- Belajar sepanjang hayat.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan
pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi
yang berguna bagi dirinya.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(1) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa,
(2)belajar untuk memahami dan menghayati,
(3) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif,
(4)belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan
(5) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui
proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum
memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan,
pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan
kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan
moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai,
akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing
ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan
kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh
dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip alam takambang
jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan
lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar,
contoh dan teladan).
f.
Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok
dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
B. Beban Belajar
Sistem Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang
pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket
atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang
dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket.
- Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada Permendiknas 22/2006
adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar
yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang
berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem
Paket dinyatakan dalam satuan jam
pembelajaran.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan
sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB
dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program
percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan
program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan
mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban
belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam
satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam
pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan
mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan
secara khusus dalam dokumen.
Ketentuan Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu
yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar
kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan
ditetapkan sebagai berikut:
ü SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
ü SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
ü SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:
ü Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SD/MI/SDLB:
o
Kelas I s.d.
III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
o
Kelas IV s.d.
VI adalah 34 jam pembelajaran.
ü Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
ü Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran
C. kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
D. kalender pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar