A. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana
dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan
dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
1. Prinsip:
1.1 Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria
kesehatan bagi anak.
1.2 Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
1.3 Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada
di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
2. Persyaratan
2.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal
2.1.1 Luas lahan minimal 300 m2.
2.1.2 Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per
peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih,
dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
2.1.3 Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan
guru, anak, dan pabrik.
2.1.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam
maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.1.5 Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
B. Standar Pengelolaan
Pengelolaan
dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta
kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
1.1 Program dikelola secara partisipatoris.
1.2 PAUD jalur pendidikan formal menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
1.3 PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan
manajemen berbasis masyarakat.
2. Bentuk Layanan:
2.1 PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4
- ≤ 6 tahun, terdiri atas:
2.1.1 Taman
Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
2.1.2 Bentuk
lain yang sederajat.
3. Perencanaan Pengelolaan:
3.1 Setiap Lembaga PAUD perlu menetapkan visi, misi
dan tujuan lembaga, serta mengembangkannya menjadi program kegiatan nyata dalam
rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga.
3.2 Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan
cita-cita dan upaya bersama agar mampu memberikan inspirasi, motivasi dan
kekuatan pada semua pihak yang berkepentingan.
3.3 Visi, misi, dan tujuan Lembaga dirumuskan oleh
pimpinan lembaga bersama masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan.
3.4 Untuk PAUD Formal, selain butir 3.3 visi, misi,
dan tujuan juga dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
3.5 Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis
penyelenggara program.
4. Pelaksanaan Pengelolaan
4.1 Pengelolaan Administrasi kegiatan meliputi:
4.1.1 Data anak dan perkembangannya;
4.1.2 Data lembaga;
4.1.3 Administrasi keuangan dan program.
4.2 Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan,
pemanfaatan dan perawatan:
4.2.1 Alat bermain;
4.2.2 Media pembelajaran; dan
4.2.3 Sumber belajar lainnya.
5. Pengawasan dan Evaluasi
5.1 Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.
C. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung
jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola
secara baik dan transparan.
1. Jenis dan Pemanfaatannya:
1.1
Biaya investasi, dipergunakan untuk
pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
1.2
Biaya operasional, digunakan untuk gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
1.3
Biaya personal, meliputi biaya pendidikan
yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber Pembiayaan Biaya investasi,
operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah,
yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk
melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Dikutip dari Pemendiknas 58 tahun 2009 tentang Standar PAUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar