Prosedur Pelaksanaan PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
Secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
a. Tahap
Persiapan
Dalam tahap
persiapan, hal‐hal yang harus
dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang
sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan
pengembangan profesi guru;
2) memahami pernyataan kompetensi guru yang
telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan
tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil
pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya
yang memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU
kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal
pelaksanaannya.
b. Tahap
Pelaksanaan
Beberapa tahapan
PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap
kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum
Pengamatan
Pertemuan awal
antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan
dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini,
penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai
hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi,
wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B
bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai
bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format
khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama
Pengamatan
Selama
pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua
kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau
pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan
menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing
penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran
atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau
pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama
proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan
pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan
dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun
kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari
satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten
tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang
teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite
sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti
yang dimaksud dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences)
seperti:
• dokumen‐dokumen
tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau
software) dan lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk‐produk
siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible
evidences) seperti:
• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah
3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan
pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi
beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua
hasil pertemuan pada format laporan dan
evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran
dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain
sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya
dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian
kinerja (lihat Lampiran 3).
c. Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai
untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian
nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada
masing‐masing indikator
untuksetiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil
pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti
berupa dokumen lainyang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai
untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a)
Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap kompetensi.
Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil
pengamatan dan pemantauan di lembar format
laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing‐masing kompetensi (lihat contoh
di Tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
• Skor
0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
• Skor
1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi
tidak lengkap
• Skor
2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang
lengkap.
Tabel
8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Perolehan skor
untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung
persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor
maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor
pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau
4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9.
Tabel 9. Konversi skor ke nilai kompetensi
Untuk guru dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung
dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4
untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel
10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata‐ratanya. Nilai rata‐rata ini merupakan nilai bagi
setiap kompetensi terkait.
b)
Nilai
setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran
1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja
guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk
mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total
ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan
menggunakan rumus sebagai berikut.
c) Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke
dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan
dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
Tabel 11. Konversi
Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
d) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib
memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan
bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi
terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru
pada periode berikutnya.
e) Jika guru yang dinilai dan penilai telah
sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format
laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran
atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani
oleh kepala sekolah.
f) Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua)
sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di
sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan
serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru
mengajar atau membimbing.
2) Pernyataan Keberatan terhadap
Hasil Penilaian Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil
penilaian tersebut. Keberatan disampaikan
kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak
sebagai moderator. Dalam hal ini
moderator dapat mengulang pelaksanaan PK
GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.
Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat
dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK
GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan
satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d. Tahap
pelaporan
Setelah nilai PK
GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU
kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil
PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai
masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif
dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau
tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini
digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai
dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan
mencakup: (1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap
hasil PK GURU sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya. Guru dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban
jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu:
(i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK
GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan
digabungkan dengan hasil PK GURU
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan
dalam aturan yang berlaku.
Mungkin Anda Perlu yang berikut ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar