Lingkup Pelaksanaan Kegiatan
PKB
Lingkup pengembangan
keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini
(diadopsi dari TDA: Continuing Professional Development. http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional‐develop‐ment.aspx). Beberapa bentuk PKB dapat
meliputi unsur‐unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual.
Gambar 4: Diagram Sumber‐sumber PKB
Ini dimaksudkan
bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai
bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri
(sumber PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan,
observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman
antarguru, pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school
development). Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam
sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain:
a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik‐topik aktual/terkini yang berkaitan dengan
sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan
metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik
yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya;
d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan
umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya;
e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai
bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran;
f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan
bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas)
dan menuliskan hasil penelitian tersebut;
h. dan sebagainya.
2. Dilakukan
oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain:
a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan
pembelajaran;
b. melakukan
identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di
kelas/sekolah;
c. menulis
modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb;
d. membaca
dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi
untuk membantu pengembangan pembelajaran;
e. mengembangkan
kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK;
f. pelaksanan
pembimbingan pada program induksi;
g. dan
sebagainya.
Sumber PKB
jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama
antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah
antarnegara secara langsung maupun melalui teknologi informasi (sumber PKB
jaringan sekolah). Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang
ada dapat berupa:
a. kegiatan
KKG/MGMP;
b. pelatihan/seminar/lokakarya
sehari atau lebih;
c. kunjungan
ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas
pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan.
Jika kebutuhan
guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua
sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan
pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber‐sumber PKB selain kedua sumber PKB
tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat
disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi
layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan
pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan
oleh institusi layanan luar negeri.
Proses
PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah
sendiri atau dilakukan bersama‐sama dengan sekolah lain yang berdekatan
(misalnya melalui KKG atau MGMP).
Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP,
Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi
kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar