Guru
sebagai pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jabatan fungsional Guru
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada
jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan
penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/pembimbingan,
dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Untuk mengetahui tugas dan fungsi guru di atas
terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan Penilaian kinerja guru. Sebagian dari penilaian kinerja guru adalah penilaian tugas melaksanakan
pembelajaran. Salah satu tindakan untuk mendapatkan data tentang pembelajaran
yang dilakukan oleh guru adalah supervisi akademik.
Supervisi akademik
adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan
kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan
di sekolah.
Sasaran supervisi
akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5)
memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta
didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7)
memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan
fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Mitra
guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di
sekolah binaannya
2.
Inovator
dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
3.
Konsultan
pendidikan di sekolah binaannya
4.
Konselor
bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5.
Motivator
untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah.
Untuk
mendapatkan potret guru tentang kegiatan pembelajaran yang dilakukan diperlukan
perencanaan yang matang. Untuk itu instrument
mutlak diperlukan. Instrumen penilaian kegiatan pembelajaran klik di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar