Dalam
peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi
nomor 21 tahun 2010, Bab I tentang instansi Pembinan, pasal 10 disebutkan bahwa
instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian
Pendidikan Nasional. selanjutnya pada pasal 11 disebutkan instansi pembina
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaaan, antara
lain: (1) Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas sekolah; (2) penyusunan pedoman formasi
jabatan fungsional pengawas sekolah; (3) penetapan standar kompetensi
jabatan fungsional pengawas sekolah; (4) pengusulan tunjangan jabatan
fungsional pengawas sekolah; (5) sosialisasi jabatan fungsional
pengawas sekolah serta petunjuk pelaksanannya; (6) penyusunan kurukulum
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas/teknis fungsional pengawas sekolah; (7) penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan fungsional/teknis fungsional pengawa sekolah; (8) pengembangan sistem
informasi jabatan fungsional pengawas sekolah; (9) fasilitasi pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas sekolah; (10) fasilitasi pembentukan
organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional pengawas sekolah; (11) melakukan kordinasi antara
instansi pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman
dan petunjukk teknis, dan (12) melakukan pemantauan dan
evaluasi jabatan fungsional pengawas sekolah.
Terkait
dengan tugas yang pertama telah diterbitkan Peraturan bersana Menteri
Pendidikan Nasional dan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/20011,
nomor 6 tahun 2011, tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka
Kreditnya. selengakpanya baca/unduh materi di bawah ini.