Lampiran 1:Rancangan Ketetapan MUNAS II ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
Nomor: KEP/06/MUNAS-II/2007
Tanggal: 16 November 2007
Nomor: KEP/06/MUNAS-II/2007
Tanggal: 16 November 2007
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya pengawas sekolah*) sebagai salah satu komponen dalam dunia
kependidikan memiliki posisi strategis. Oleh karena itu, pengawas sekolah memberikan
darma baktinya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Bahwa demi tercapainya cita-cita tersebut, sumber daya manusia pengawas
sekolah harus ditingkatkan, sehingga pengawas sekolah mampu melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pengawas
sekolah dipandang perlu untuk merapatkan barisan, mempersatukan derap langkah
bergerak maju bersama-sama membentuk satu wadah yang mampu mengantarkan
pengawas sekolah menjadi pengawas sekolah yang profesional.
Bahwa dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, telah
disepakati untuk membentuk satu wadah sebagai tempat untuk berhimpun yaitu ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA.
Bahwa demi tertib dan lancarnya gerak roda organisasi,
maka disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti tertuang pada
pasal-pasal berikut.*) di dalamnya termasuk pengawas madrasah
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH
INDONESIA (ASSOCIATION OF INDONESIAN
SCHOOL SUPERINTENDENT), yang selanjutnya disingkat APSI;
(2) APSI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia;
(3) APSI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;
(4) APSI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota
Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) APSI dibentuk pada tanggal 28 Oktober tahun 2000
di Jakarta, dengan
tugas untuk mengantarkan/mempersiapkan
Musyawarah Nasional;
(2) Berdasarkan
hasil Musyawarah Nasional I, APSI secara sah terbentuk pada tanggal 12 Oktober
2002 di Denpasar Bali.
BAB II
ASAS,
VISI, MISI, TUJUAN, JATIDIRI, DAN SIFAT
Pasal 3
APSI adalah
organisasi profesi tenaga
kependidikan berasaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 4
(1) Visi: Terwujudnya profesionalisme pengawas sekolah sebagai wahana
perjuangan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
(2) Misi :
a. Meningkatkan profesionalisme para pengawas
sekolah/madrasah Indonesia;
b. Meningkatkan taraf kehidupan para pengawas
sekolah/madrasah Indonesia;
c. Mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan
nasional.
Pasal 5
APSI bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
APSI mempunyai jatidiri sebagai
organisasi profesi tenaga kependidikan dan ketenagakerjaan.
Pasal 7
APSI adalah organisasi yang bersifat unitaristik dan independen.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
(1) Melaksanakan fungsinya dalam upaya ikut berperan serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional;
(2) Memberikan pembinaan kepada Pengawas Sekolah agar
mampu melaksanakan
tugas secara professional;
(3) Mendorong anggota agar mampu memberikan
kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya;
(4) Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota APSI terdiri atas:
(1) Anggota Biasa;
(2) Anggota Luar Biasa;
(3) Anggota Kehormatan;
Pasal 10
(1) Anggota Biasa adalah Pengawas Sekolah yang membina
satuan
pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal dan pendidikan
nonformal;
(2) Keanggotaan
APSI sebagaimana disebutkan pada ayat 1 bersifat aktif.
Pasal 11
Anggota Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang purna
tugas.
Pasal 12
Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang
peduli pendidikan.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Anggota Biasa berhak:
(1) Menghadiri rapat,
berbicara, dan memberikan suara;
(2) Memilih dan dipilih sebagai pengurus APSI;
(3) Mendapatkan
pelayanan profesional dan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas kepengawasan;
(4) Mendapatkan
pelayanan dalam peningkatan kesejahteraan.
Pasal 14
Anggota Biasa berkewajiban:
(1) Menjaga citra, martabat, dan nama baik APSI;
(2) Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode
Etik Profesi, serta ketetapan dan
keputusan
APSI;
(3) Menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
(4) Bertanggung jawab terhadap hasil tugas profesinya.
Pasal 15
(1) Anggota Luar Biasa APSI berhak menghadiri rapat dan
berbicara serta dapat dipilih sebagai pengurus APSI;
(2) Anggota Kehormatan APSI berhak menghadiri rapat dan berbicara.
Pasal 16
Anggota Luar Biasa APSI dan Anggota Kehormatan APSI
berkewajiban menjaga citra, martabat, dan nama baik APSI.
BAB VI
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 17
Kode etik profesi pengawas sekolah adalah kode etik
profesi yang tertuang dalam ketetapan Musyawah Nasional.
Pasal 18
Untuk mengawasi anggota APSI agar tidak menyimpang dari Kode
Etik dalam melaksanakan tugas profesinya dibentuk Dewan Kehormatan yang
bersifat independen.
BAB VII
FUNGSI DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19
Dewan Kehormatan berfungsi membantu menangani masalah
dan atau memberikan rekomendasi kepada pengurus APSI bagi anggota APSI yang
melanggar kode etik profesi.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 20
(1) Kepengurusan APSI terdiri dari Pengurus Pusat
APSI, Pengurus APSI Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota;
(2) Susunan Pengurus Pusat APSI, Pengurus APSI Provinsi
dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 21
(1) Masa jabatan Pengurus APSI Pusat, Pengurus APSI
Provinsi dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota adalah 5
(lima) tahun;
(2) Masa jabatan pengurus APSI maksimal dua periode;
(3) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Ketua dan Sekretaris Pengurus Provinsi, Ketua dan Sekretaris Pengurus Kabupaten/Kota pada saat pemilihan maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
Pasal 22
(1) Pergantian pengurus APSI antarwaktu dilakukan
apabila:
a. Berhalangan tetap;
b. Pindah jabatan;
c. Dikenakan sanksi hukum yang berkekuatan tetap;
d. Mengundurkan diri;
e. Melanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Proses pergantian selanjutnya diatur dalam ART
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 23
(1) Logo, bendera, himne dan mars
APSI diatur dengan Peraturan
Organisasi dan disahkan
oleh Musyawarah Nasional;
(2) Pakaian
seragam APSI diatur dengan Peraturan Organisasi dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
HUBUNGAN KERJA
Pasal 24
Hubungan kerja antara APSI Pusat, APSI Provinsi, dan
APSI Kabupaten/Kota adalah hubungan yang terstruktur dan hubungan koordinatif.
BAB XI
FORUM
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 25
(1) APSI Pusat
a. Musyawarah Nasional disebut Munas;
b. Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas;
c. Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas;
d. Rapat Pengurus Pusat;
e. Musyawarah Nasional Luar Biasa disebut Munaslub.
(2) APSI Provinsi
a. Musyawarah Provinsi disebut Musprov;
b. Rapat Kerja Provinsi disebut Rakerprov;
c. Rapat Pimpinan Provinsi disebut Rapinprov;
d. Rapat Pengurus Provinsi;
e. Musyawarah Luar Biasa Provinsi disebut
Muslubprov.
(3) APSI Kabupaten/Kota
a. Musyawarah Kabupaten/Kota disebut Muskab/Muskot;
b. Rapat Kerja Kabupaten/Kota disebut Rakerkab/Rakerkot;
c. Rapat Pimpinan Kabupaten/Kota disebut
Rapinkab/kot;
d. Rapat Pengurus Kabupaten/Kota;
e. Musyawarah Luar Biasa Kabupaten/Kota disebut
Muslub kab/kot.
Pasal 26
Peserta Rapat yang dimaksud pada pasal 24 ayat (1),
(2) dan (3) adalah:
(1) Munas adalah forum
organisasi pemegang kekuasaan tertinggi dalam APSI, dihadiri oleh Pengurus
Pusat, utusan Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
(2) Rakernas dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Provinsi dan utusan
Pengurus Kabupaten/Kota;
(3) Rapimnas dihadiri oleh Pangurus Pusat, Pimpinan
Pengurus Provinsi dan Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota;
(4) Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat;
(5) Musprov dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan utusan
Pengurus Kabupaten/Kota;
(6) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh Pengurus Provinsi
dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota;
(7) Rapat Pengurus Provinsi dihadiri oleh Pengurus
Provinsi;
(8) Rapimprop dihadiri oleh Pengurus Provinsi dan pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota;
(9) Muskerkab/kot dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota
dan perwakilan anggota di wilayahnya;
(10) Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan
perwakilan anggota di wilayahnya;
(11) Rapat Pengurus Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pangurus Kabupaten/Kota;
BAB XII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 27
(1). Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan
baik dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota;
(2). Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
Pengawas Sekolah/Madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Siswa di lingkungan sekolah/madrasah;
(3) Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan
membentuk badan usaha.
Pasal 28
Untuk menunjang agar kegiatan tersebut pada pasal 26
ayat (2) dan ayat (3), dapat terlaksana dengan baik, perlu dibentuk kegiatan
badan-badan sebagai berikut: Badan Pendidikan dan Pelatihan, Koperasi, Lembaga
Sertifikasi Profesi, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga sejenis lainnya.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 29
Keuangan organisasi diperoleh dari:
(1). Iuran Anggota;
(2). Sumbangan dari instansi pemerintah baik di
tingkat Pusat, tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
(3). Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya tidak
mengikat;
(4). Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XIV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
(1). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dilakukan melalui Musyawarah Nasional;
(2). Untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Munas
sesuai dengan ayat (1) pasal 25;
(3). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga harus disetujui jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari
jumlah peserta Munas yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 31
(1). Pembubaran Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
dapat dilakukan bila dikehendaki oleh seluruh Anggota APSI, dan disetujui
secara aklamasi oleh peserta dalam Munas khusus untuk Pembubaran organisasi ini;
(2). Munas untuk Pembubaran organisasi ini sah bila
dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta Munas sesuai dengan ayat (1)
pasal 24.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar
ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam perturan-peraturan lainnya;
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional II APSI.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 16 November 2007
Lampiran 2 : Rancangan Ketetapan MUNAS II
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
Nomor : KEP/06/MUNAS-II/2007
Tanggal : 16 Nopember 2007
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ASOSIASI
PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
BAB I
PENJELASAN
ISTILAH
Pasal 1
(1). Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia adalah organisasi
yang mewadahi pengawas sekolah/madrasah Indonesia.
(2). Sekolah adalah TK/RA/BA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs.,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, SLB.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota dinyatakan berhenti apabila:
(1). Mengundurkan diri,
(2). Diberhentikan,
(3). Meninggal dunia
BAB III
HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai Hak:
(1). Selain hal-hal yang tersebut dalam pasal 13
Anggaran Dasar APSI, demi kepentingan APSI, anggota berhak memberikan pendapat,
saran-saran dan usul-usul secara lisan maupun tertulis;
(2) Layanan peningkatan kesejahteraan anggota
mencakup pula layanan mendapat perlindungan hukum;
(3). Setiap anggota APSI wajib memiliki nomor baku
sebagai anggota
(4). Bagi
anggota yang diterima untuk menjadi anggota APSI berhak mendapatkan Kartu
Anggota;
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban:
(1) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Kode Etik Profesi, peraturan dan ketentuan- ketentuan organisasi
(2) Melaksanakan program kerja, tugas sesuai dengan Visi
dan Misi APSI
(3) Menjaga citra APSI yaitu:
a. Menjaga nama baik Pengawas Sekolah sesuai dengan
norma-norma agama, budaya maupun peraturan perundang-undangan negara.
b. Membudayakan keteladanan berdasarkan kemandirian
dan berwawasan lingkungan.
(4) Membayar iuran wajib
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 5
(1). Upaya dan kegiatan
pengembangan APSI dilaksanakan melalui:
a. Koordinasi
b. Pertemuan rutin
c. Pelatihan dan atau penataran
d. Pertemuan ilmiah
e. Studi banding.
(2) Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi yang
berkaitan dan relevan dengan tujuan APSI.
BAB V
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 6
Syarat Umum dan Syarat Khusus
(1) Semua anggota kepengurusan APSI disemua jenjang
dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD 1945
secara murni dan konsekuen,
c. anggota APSI yang telah membuktikan peranserta
aktif dalam kepengurusan dan/atau terhadap organisasi,
d. bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggungjawab,
terbuka dan berwawasan luas.
(2). Anggota
Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Kabupaten/Kota wajib memenuhi
syarat khusus sebagai berikut:
a.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Ketua dan Sekretaris APSI Provinsi,
Ketua dan Sekretaris APSI Kabupaten/Kota berdomilisi di wilayah kerja
organisasi;
b.
Tidak merangkap jabatan menjadi pengurus APSI setingkat dan/atau tingkat
lainnya;
c.
Tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti
berturut-turut dalam jabatan yang sama;
BAB VI
PENGURUS PUSAT
Pasal 7
(1) Susunan Pengurus Pusat APSI adalah sebagai
berikut :
I. Pelindung / Penasehat
II. Dewan Pembina
III. Pengurus Harian / Pengurus
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Ketua III
5. Ketua IV
6. Ketua V
7. Sekretaris Jenderal
8. Sekretaris I
9. Sekretaris II
10. Sekretaris III
11. Bendahara Umum
12. Wakil Bendahara
IV. Bidang-bidang :
1. Bidang Keorganisasian;
2. Bidang Kelembagaan Pendidikan;
3. Bidang Kerjasama Dalam dan Luar
Negeri;
4. Bidang Advokasi/Perlindungan
Hukum;
5. Bidang Humas, Penerbitan Media Cetak dan Media Elektronik;
6. Bidang pendidikan, pelatihan, dan
pengembangan profesi pengawas sekolah/madrasah;
7. Bidang Pemberdayaan Perempuan;
8. Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan;
9. Bidang Kesejahteraan Sosial, dan
Ekonomi;
10. Bidang Penelitian dan Pengembangan.
V. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih dalam
MUNAS secara langsung dan pengurus lainnya dipilih melalui sistem formatur.
BAB VII
SUSUNAN
PENGURUS PROVINSI DAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA
Pasal 8
(1) Susunan Pengurus Provinsi dan Pengurus
Kabupten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pembina
c. Pengurus Harian :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
d. Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi di daerah masing-masing
(2) Pengurus Provinsi dipilih dalam Musyawarah
Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Pergantian Ketua Umum dan Sekjen antarwaktu
dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah jabatan tersebut dinyatakan kosong
(2) Pengurus yang berhalangan tetap, diganti dengan
pengurus aktif setingkat di bawahnya
BAB
VIII
TUGAS
dan KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 10
1. Tugas Pengurus:
a. Ketua Umum/Ketua
- Melaksanakan tugas-tugas rutin/harian;
- Mempertanggung jawabkan semua
urusan organisasi keluar maupun kedalam;
- Memberikan arahan kepada pengurus di bawahnya;
- Melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi organisasi dan dengan instansi terkait;
- Mengambil keputusan-keputusan penting.
b. Ketua I/Wakil Ketua
- Mewakili dan bertindak untuk dan
atas nama Ketua Umum/Ketua bila Ketua Umum/Ketua berhalangan;
- Lebih mengutamakan urusan kedalam organisasi;
- Bertanggung jawab masalah administrasi organisasi;
- Memberi petunjuk tentang penggunaan anggaran
organisasi;
- Secara bersama-sama dengan Ketua Umum/Ketua menangani
masalah dan mencari pemecahannya;
- Membuat perencanaan kegiatan;
- Menjadi jembatan penghubung
antara anggota dan Ketua Umum/Ketua.
c. Ketua II membawahi bidang-bidang:
- Bidang Kerjasama Dalam dan Luar
Negeri;
- Bidang Advokasi / Perlindungan Hukum;
- Bidang Humas, Penerbitan Media Cetak dan Media
Elektronik.
d. Ketua III membawahi bidang-bidang:
- Bidang Pendidikan;
- Bidang Pemberdayaan Perempuan.
e. Ketua IV membawahi bidang-bidang :
- Bidang Kelembagaan Pendidikan;
- Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan.
f. Ketua V
membawahi bidang-bidang:
- Bidang Penelitian dan Pengembangan.
g. Sekretaris Jenderal/Sekretaris
- Melaksanakan tugas sebagai penggerak organisasi dan pusat
informasi;
- Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan;
- Mencatat/menginventarisasikan semua kegiatan organisasi;
- Melaksanakan tugas-tugas korespondensi;
- Menata dan mengatur system manajemen dan administrasi
organisasi;
- Dalam keadaan darurat dapat mewakili atau melaksanakan
tugas para ketua.
h. Wakil Sekretaris
- Membantu Sekretaris Jenderal/Sekretaris dalam membuat
perencanaan kegiatan organisasi;
- Membantu segala kegiatan yang ditangani Sekretaris
Jenderal/Sekretaris.
i. Sekretaris II
sampai dengan Sekretaris V membantu tugas-tugas
Sekretaris Jenderal.
j. Bendahara
Umum/Bendahara:
- Mengatur dan menata keuangan organisasi;
- Merencanakan pengumpulan dana untum menunjang kegiatan
organisasi;
- Sebagai pemegang kas;
- Menerima pemsukan uang organisasi;
- Mengeluarkan uang untuk keperluan organisasi atas
persetujuan Ketua Umum/Ketua;
- Membuat laporan keuangan organisasi.
k. Wakil
Bendahara (Bendahara I – Bendahara V) membantu tugas-tugas Bendahara (Bendahara
Umum).
l. Ketua Bidang:
- Membuat perencanaan kegiatan sesuai dengan program
kerja bidang masing-masing;
- Melaksanakan rencana kerja yang
telah dibuat;
- Mengendalikan dan mengevaluasi
kegiatan yang telah dikerjakan;
- Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan.
BAB VIII BAB IX
DEWAN KEHORMATAN KODE
ETIK PROFESI
Pasal 11
1. Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi
Pengawas Sekolah perlu dibentuk di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Dewan Kehormatan Kode Etik
Profesi Pengawas Sekolah dibentuk melalui:
a. Musyawarah Nasional untuk Pusat;
b. Musyawarah Provinsi untuk Provinsi;
c. Musyawarah Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota;
3. Masa jabatan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi
Pengawas Sekolah adalah 5(lima) tahun.
Pasal 12
1. Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Pengawas
Sekolah terdiri dari:
a. Koordinator Pengawas Sekolah;
b. Pengawas Sekolah Pembina Tingkat
I (golongan IV/b) ke atas. atau Pengawas Sekolah/Madrasah yang paling senior;
c. Anggota Luar Biasa yang memiliki
komitmen tinggi terhadap APSI
2. Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi
Pengawas Sekolah adalah antara 3 sampai 7 orang atau dengan jumlah yang ganjil
sesuai kebutuhan.
BAB IX BAB X
FORUM ORGANISASI
Pasal 13
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh Pengurus
Pusat, Utusan Provinsi dan Utusan Kabupaten/Kota;
2. MUNAS diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun sekali
untuk meminta pertanggung jawaban Pengurus Pusat untuk :
a. Memilih Pengurus Pusat untuk masa jabtan periode
berikutnya;
b. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
c. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus masa
bakti sebelumnya;
d. Menyusun Program Kerja baru untuk dilaksanakan oleh
pengurus masa bakti berikutnya;
e. Membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi;
f. Membuat Rekomendasi yang diperlukan.
Pasal 14
1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) atau Musyawarah Kerja
Nasional (MUKERNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat APSI, perwakilan Pengurus
Provinsi dan Perwakilan Pengurus Kabupaten/Kota.
2. RAKERNAS atau MUKERNAS diselenggarakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam periode masa bakti kepengurusan.
3. RAKERNAS atau MUKERNAS bertugas mengevaluasi
pelaksanaan program kerja, membuat dan mengesahkan perencanaan kegiatan
pengurus Pusat.
Pasal 15
Rapat Pimpinan Pengurus APSI dihadiri oleh
Pengrurus Pusat dan unsur-unsur pimpinan APSI Provinsi dan pimpinan
Kabupaten/Kota, tujuan untuk membicarakan hal-hal penting yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan organisasi.
Pasal 16
Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh seluruh
Pengurus Pusat APSI, yang tujuannya mengadakan evaluasi kegiatan, membuat
perencanaan kegiatan, masalah-masalah
keuangan organisasi, masalah-masalah kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan dan upaya-upaya mengadakan pendidikan/pelatihan dan atau penataran
untuk Pengawas Sekolah.
Pasal 17
1. MUNAS LUAR BIASA dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
bila terjadi penyimpangan-penyimpangan/pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
dilakukan oleh Pengurus Pusat, yang merugikan organisasi.
2. MUNAS LUAR BIASA dapat dilaksanakan bila diusulkan
oleh 2/3 dari jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
3. MUNAS LUAR BIASA meminta pertanggung jawaban Pengurus
Pusat, dan bila terbukti bersalah MUNAS LUAR BIASA dapat mengganti kepengurusan
untuk bertugas sampai habis masa bakti periode tersebut.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
(1) Iuran anggota minimal Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu
rupiah) setiap bulan.
(2) Distribusi iuran sebagai berikut:
a. Untuk Pengurus Pusat 20%
b. Untuk Pengurus Provinsi 30%
c. Untuk Pengurus Kabupaten/Kota 50%.
(3). Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota
dapat menetapkan besarnya iuran melebihi ketentuan yang terdapat pada ayat (1)
berdasarkan keputusan Musprov atau Muskab/kot.
BAB X BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dalam keputusan-keputusan kemudian.
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan
tak terpisahkan dari Anggaran Dasar APSI, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16.November 2007