Pengembangan Silabus dan RPP
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19 ayat (3) menyebutkan setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien. Selanjutnya pada pasal 20 disebutkan perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
Penjabaran lebih detil tentang
silabus dan RPP termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41
tahun2007 tentang standar proses. Jumlah komponen silabus dan RPP dalam
Permendiknas RI 41 tahun 2007 dilengkapi. Untuk silabus jumlah komponennya
menjadi sembilan. Adapun komponen-komponen tersebut antara lain:
(1) Identitas
mata pelajaran atau tema pelajaran,
(2) SK,
(3) KD,
(4) Materi pembelajaran,
(5) Kegiatan pembelajaran,
(6) Indikator pencapaian kompetensi,
(7) Penilaian,
(8) Alokasi waktu, dan
(9) Sumber belajar.
Demikian pula
komponen RPP juga disempurnakan menjadi sebelas komponenn. Adapun
komponen-komponen tersebut antara lain:
(1) Identitas mata pelajaran,
(2) Standar kompetensi,
(3) Kompetensi dasar,
(4) Indikator pencapaian kompetensi,
(5) Tujuan pembelajaran,
(6) Materi ajar,
(7) Alokasi waktu,
(8) Metode pembelajaran
(9) Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
b.
Inti
c.
Penutup
(10)
Penilaian hasil belajar
(11) Sumber
belajar
Untuk mengembangkan Silabus
maupun RPP dengan baik kita memerlukan pedoman-pedoman. Misalnya untuk
standar kompetensi dan Kompetensi dasar sudah pasti kita harus menyiapkan
Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi.
Pengembangan Indikator Pencapaian kompetensi
memerlukan panduan pengembangan indikator pencapaian kompetensi. Misalnya
panduan pengembangan inidikator yang dikeluarkan oleh Depdiknas tahun 2008.
Dalam buku ini disajikan antara lain mekanisme Pengembangan Indikator.
Adapun mekanisme tersebut antara lain (1) menganalisis tingkat kompetensi dalam
standar kompetensi dan kompetensi dasar, (2) menganalisis
karakteristik mata pelajaran, peserta didik dan sekolah, (3) menganalisis kebutuhan dan potensi, (4) merumuskan indikator, (5) mengembangkan indikator penilaian.
, Pengembangan materi ajar
kita perlu membaca panduan pengembangan bahan ajar. Dalam menentukan metode
pembelajaran kita harus paham jenis metode, kelebihan dan kekurangannya.
Pengembangan penilaian hasil belajar kita perlu membaca Permendinas 20 tahun
2007 tentang standar penilaian dan pedoman penilaian hasil belajar.
Agar Silabus dan RPP yang disusun para guru sesuai
standar maka perlu dibuat instrumen penilaiannya. Dengan instrumen ini
diharapkan kepala sekolah atau pengawas sekolah mengetahui bagian mana dari
komponen silabus dan RPP yang memerluakan pembinaan atau tindak lanjut.
1 komentar:
makacih,moga bermanfaat buat teman sejawat q tunggu karya-2 yang lain
Posting Komentar